Jakarta - Kabar gembira! Pemilik warteg dan
pelanggannya kini bisa bernafas lega. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
(Jokowi) menunda penerapan pajak warteg. Ia bilang pemilik warteg
sebaiknya tidak dikenai pajak.
"Ya untuk sementara ditunda. Selanjutnya dihilangin sajalah," kata Jokowi dalam jumpa pers di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012). Jokowi didampingi Ahok dan Sekda DKI Jakarta Fadjar Panjaitan.
Menurut Jokowi, pajak sebaiknya hanya dikenakan terhadap pemilik restoran besar di Ibukota.
"Pokoknya yang wartegnya, ingin saya ya nggak usah dikenainlah. Kenain restoran yang gede-gede saja. Kayak nggak ada objek pajak yang lain saja," ujar pria berusia 51 tahun itu.
Pengenaan retribusi pajak bagi usaha jasa boga seperti warteg dan beberapa warung makanan lainnya sempat menimbulkan polemik di kalangan pedagang warteg. Warteg yang beromzet Rp 60 juta akan dikenai pajak 10 persen.
Untuk meredam polemik di masyarakat, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat itu meminta Raperda yang mengatur hal itu direvisi dan rencana pemberlakuan Raperda pada tahun 2011 itu ditunda sampai pembahasan selesai dilakukan. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, juga membenarkan penerapan perluasan pajak restoran ditunda hingga 2012.
http://news.detik.com/read/2012/11/28/154743/2104027/10/horeee-jokowi-pajak-warteg-dihilangin-sajalah?991101mainnews
"Ya untuk sementara ditunda. Selanjutnya dihilangin sajalah," kata Jokowi dalam jumpa pers di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012). Jokowi didampingi Ahok dan Sekda DKI Jakarta Fadjar Panjaitan.
Menurut Jokowi, pajak sebaiknya hanya dikenakan terhadap pemilik restoran besar di Ibukota.
"Pokoknya yang wartegnya, ingin saya ya nggak usah dikenainlah. Kenain restoran yang gede-gede saja. Kayak nggak ada objek pajak yang lain saja," ujar pria berusia 51 tahun itu.
Pengenaan retribusi pajak bagi usaha jasa boga seperti warteg dan beberapa warung makanan lainnya sempat menimbulkan polemik di kalangan pedagang warteg. Warteg yang beromzet Rp 60 juta akan dikenai pajak 10 persen.
Untuk meredam polemik di masyarakat, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat itu meminta Raperda yang mengatur hal itu direvisi dan rencana pemberlakuan Raperda pada tahun 2011 itu ditunda sampai pembahasan selesai dilakukan. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, juga membenarkan penerapan perluasan pajak restoran ditunda hingga 2012.
http://news.detik.com/read/2012/11/28/154743/2104027/10/horeee-jokowi-pajak-warteg-dihilangin-sajalah?991101mainnews