Awas! Hati-hati Bagi Para Penghulu Terima Duit Lebih dari Rp 30.000, Suap!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Integritas Sektor Publik terhadap seluruh kementerian dan pemerintah daerah.

Dalam paparan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) hanya meraih nilai 6. Nilai tersebut tentunya masih di bawah rata-rata nasional yaitu 6,35.


Inspektur Jendral Kementerian Agama, Muhammad Jasin, mengungkapkan pihaknya menjadikan penilaian KPK sebagai evaluasi bagi kementeriannya. Khususnya terkait Kantor Urusan Agama (KUA) yang hanya meraih nilai 6,07.

Penghulu disebut sebagai oknum yang sering melakukan pelanggaran. Padahal,  seorang penghulu hanya boleh menerima uang sebesar Rp 30.000.

Kalau ada kelebihan dari uang, akan dianggap suap. Berdasarkan pasal 12b di UU Tipikor, ini termasuk dalam gratifikasi. "Itu termasuk suap,"kata Jasin yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12).

Maka itu, pada 2013 mendatang, pihaknya akan mengusulkan kebijakan khusus di Kementerian Agama terkait penerimaan penghulu yang menikahkan masyarakat. Jika pelaksanaan pernikahannya pada akhir pekan, Kemenag akan memberikan kompensasi sehingga mengatur besaran tertentu dari penerimaan penghulu.

"Itu kita usulkan ke Menteri Agama agar ini bisa segera diformulasikan. Kita bantu kaji sistemnya agar keluar dari tuduhan (kementerian/lembaga) terkorup ini. Kita sendiri juga nggak nyaman (dengan predikat itu)," tegas mantan Wakil Ketua KPK ini.