CONTOH DRAFT SURAT PERJANJIAN SEWA GUDANG


BLOG BEBAS - Bagi kita terutama pengusaha yang mempunyai bisnis dan sangat sibuk dan repot dengan dokumen-dokumen perusahaan yang mungkin membutuhkan tempat tersendiri, maka ada kalanya kita memerlukan tempat khusus yang harus kita miliki (gudang) namun terkadang dikarenakan tempat kita bekerja (perusahaan)  sangat tidak memungkinkan untuk dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang (gudang) selain harganya mahal juga karena faktor keamanan yang tidak terlalu menjamin.


Pilihan yang tepat adalah sewa gudang, dan berikut adalah draft contoh surat sewa menyewa gudang:

SURAT PERJANJIAN SEWA GUDANG

Pada hari ini, _________ tanggal _____ bulan ______ tahun dua ribu tigabelas (___ - ___ - 2013) kami yang bertandatangan di bawah ini:

1.    Nama             : A
Alamat            :
Jabatan        :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pemilik Gudang.
2.    Nama             : B
Alamat         : ___________________________
                ___________________________
Jabatan         :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ _______ yang  selanjutnya dalam perjanjian disebut Pihak Penyewa.

Para pihak dengan ini telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa menyewa Gudang dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1
OBYEK PERJANJIAN

Pemilik Gudang dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk menyewakan kepada Penyewa, sebagaimana Pihak Penyewa dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk menyewa Gudang yang terletak di Jl. ______________________________________. Ruang Gudang tersebut akan dimanfaatkan oleh Penyewa untuk penyimpanan dokumen-dokumen ________.


PASAL 2
LUAS DAN JUMLAH RUANGAN

Gudang sebagaimana disebut dalam pasal 1 berukuran ____ meter persegi terdiri dari dari __________ ruangan.


PASAL 3
HARGA DAN SISTEM PEMBAYARAN

Penyewa berjanji dan bersedia membayar sewa Gudang kepada Pemilik Gudang selama
3 (tiga) tahun sejak tanggal _______________ sampai dengan __________ sebesar
Rp ____________ (_____________________ juta rupiah) yang pembayarannya diatur dalam 5 kali dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Cicilan pertama sebesar Rp __.000.000 (______________) yang dibayarkan Penyewa pada saat perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan di tandatangani oleh kedua belah pihak
b.    Cicilan kedua sebesar Rp __.000.000 (______________) yang dibayarkan paling lambat tanggal _________
c.    Cicilan ketiga sebesar Rp __.000.000 (___________) yang dibayarkan paling lambat tanggal ____________
d.    Cicilan keempat sebesar Rp __.000.000 (____________) yang dibayarkan paling lambat tanggal _______________


PASAL 4
PENYERAHAN GUDANG DAN KUNCI

Pemilik Gudang berjanji akan menyerahkan Gudang sebagaimana disebut dalam pasal 2 perjanjian ini paling lambat sepuluh hari setelah pembayaran cicilan pertama yakni tanggal ___________________.

Penyerahan Gudang sebagaimana disebut pada ayat 1 dibuktikan dengan penyerahan seluruh kunci Gudang mulai dari kunci pintu gerbang, kunci pintu Gudang utama dan kunci-kunci setiap ruangan yang ada dalam Gudang tersebut.


PASAL 5
PENGGANTIAN KUNCI

Pemilik Gudang dengan ini menyatakan bahwa kunci Gudang dan kunci-kunci ruangan yang terdapat dalam Gudang sebagaimana disebut pada pasal 4 ayat 2 dapat diganti oleh Penyewa dengan tanpa mengubah bentuk dari setiap pintu tersebut.

Jika Penyewa karena alasan keamanan hendak mengubah konstruksi pintu gerbang maka harus dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Gudang.


PASAL 6
FASILITAS

Pemilik Gudang berjanji penyerahan Gudang sebagaimana disebut pada pasal 4 perjanjian ini bersamaan dengan penyerahan fasilitas-fasilitas ruangan yang siap pakai yang macam dan jumlahnya sebagai berikut:

a.    8 (delapan) unit tabung gas pemadam kebakaran
b.    Daya listrik dari sumber Perusahaan Listrik Negara (PLN dengan 4000 (empat ribu ) watt.
c.    saluran air PAM


PASAL 7
SANKSI-SANKSI

Apabila Penyewa terlambat membayar kepada Pemilik Gudang sebagaimana telah diatur pada pasal 3 perjanjian ini, maka Penyewa wajib membayar kepada Pemilik Gudang denda sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan.

Apabila Pemilik Gudang terlambat menyerahkan ruang Gudang beserta fasilitas-fasilitasnya kepada Penyewa seperti yang dimaksud dalam pasal 5 perjanjian ini, maka Pemilik Gudang wajib membayar denda kepada Penyewa sebesar 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan.


PASAL 8
PENGOPERAN/PEMBATALAN

1.    Penyewa berjanji bahwa hak menyewa Gudang tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain hanya atas persetujuan tertulis dari Pemilik Gudang. 
2.    Apabila terjadi keadaan tertentu seperti meninggalnya salah satu pihak, maka perjanjian ini harus tetap ditaati oleh pengganti hak atau (para ahli waris yang sah dari Pihak Pemilik Gudang atau Pihak Penyewa).
3.    Apabila Penyewa bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka Pemilik Gudang dibebaskan dari tuntutan untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya dari Penyewa.
4.    Pemilik Gudang dan Penyewa sepakat bahwa dalam hal pembatalan dari perjanjian ini, para pihak melepaskan ketentuan yang termaksud pada proses hukum yang berlaku.


PASAL 9
KETENTUAN LAIN-LAIN

1.    Selama dalam jangka waktu berlakunya perjanjian ini, setiap kerusakan ringan dan perbaikan-perbaikan ringan lainnya seperti pembetulan saluran pembuangan air, penggantian pintu yang rusak, penggatian cat dinding, kran air bocor, akan dibicarakan secara musyawarah untuk mufakat antara Pemilik Gudang dengan Penyewa.
2.    Pemilik Gudang dan Penyewa sepakat bahwa perubahan-perubahan alamat salah satu pihak wajib diberitahukan kepada pihak lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum perubahan tersebut dilakukan.


PASAL 10
FORCE MAJEURE

Pemilik Gudang dan Penyewa sepakat bahwa apabila ada keadaan terpaksa (force majeure) yang diluar jangkauan dan kemauan Pemilik Gudang atau Penyewa seperti huru- hara, pemogokan massa, peperangan, embargo, kebakaran, peledakan, sabotase, badai, banjir, gempa bumi, tsunami yang menimbulkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam menjalankan prestasi yang termuat dalam perjanjian ini maka keterlambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan dari pihak yang melakukan keterlambatan itu, dan karena itu ia dibebaskan dari tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya.



PASAL 11
PENUTUP

Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan tersebut secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara ini belum memuaskan para pihak maka akan ditunjuk seorang penengah (arbiter) untuk memberikan pendapat. Apa bila cara ini pun juga belum memberikan penyelesaian maka akan ditempuh upaya terakhir melalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sehubungan dengan ketentuan ayat 1 tersebut, kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumurnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Jakarta, __________ 2013


Pemilik Gudang.





        Penyewa,

A        B


Silahkan Copy bagi yang memerlukan, dan jika menghendaki jenis surat yang lain silahkan tinggalkan pesan kepada kami. Semoga bermanfaat

Salam Sukses