Showing posts with label Contoh Surat. Show all posts
Showing posts with label Contoh Surat. Show all posts

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH


Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Sebagian dari kita yang kebetulan belum dianugerahi tempat tinggal (rumah), atau sudah punya tempat tinggal namun karena lokasinya jauh dengan jarak tempat kerja kita, ataupun dengan berbagai alasan lain yang mengharuskan kita untuk memenfaatkan tempat tinggal milik orang lain.

Begitu juga bagi pemilik rumah, terkadang kita bingung dan hanya kita proses secara simpel karena kebetulan yang akan menyewa rumah kita adalah orang yang kenal baik dengan kita dan sangat baik dengan kita dan keluarga kita. Namun tidak ada salahnya jika kita persiapkan sesuatu agar bisa kita jadikan patokan andaikan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di kemudian hari.

Dan berikut adalah Contoh Draft Surat Perjanjian Kontrak Rumah:  


CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH


Yang bertandatangan di bawah:

Nama                :  F. Siahaan
Alamat              : Jl. Murai Batu Ujung No. 19 Pangkalan

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA

Nama                : Muhammad Ihsan
Alamat              : Jl. Damai 12 No. 45 Cipete Selatan Jakarta Selatan

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK

Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:


PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH

Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di JI. Damai 9 No. 36 Cipete Utara Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ABCD123536B adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.

Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah  tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.


PASAL 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga tahun terhitung sejak tanggal 17 Maret 2013 sampai dengan 16 Maret 2016 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa.


PASAL 3
BIAYASEWA

Biaya sewa tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)


PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN

1.      Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dalam dua tahap.

2.      Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.

3.      Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2013.
4.      Pemilik berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
 
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH

1.      Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

2.      Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.  

Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.

Pernbatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.

 PASAL 6
PERAWATAN RUMAH

Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.

Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.

Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH

Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.

PASAL 8
PENGALIHAN

1.      Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan  kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.

2.      Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.

3.      Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.

PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS

Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.

Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.

PASAL 10
BIAYA-BIAYA

Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.

Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.


PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PASAL 12
PENUTUP

1.      Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak noana pun.  

2.      Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga  tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).


Penyewa                                               Pemilik






F. Siahaan                                            Muhammad Ihsan




BACA SELENGKAPNYA ...

CONTOH DRAFT SURAT PERJANJIAN SEWA GUDANG


BLOG BEBAS - Bagi kita terutama pengusaha yang mempunyai bisnis dan sangat sibuk dan repot dengan dokumen-dokumen perusahaan yang mungkin membutuhkan tempat tersendiri, maka ada kalanya kita memerlukan tempat khusus yang harus kita miliki (gudang) namun terkadang dikarenakan tempat kita bekerja (perusahaan)  sangat tidak memungkinkan untuk dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang (gudang) selain harganya mahal juga karena faktor keamanan yang tidak terlalu menjamin.


Pilihan yang tepat adalah sewa gudang, dan berikut adalah draft contoh surat sewa menyewa gudang:

SURAT PERJANJIAN SEWA GUDANG

Pada hari ini, _________ tanggal _____ bulan ______ tahun dua ribu tigabelas (___ - ___ - 2013) kami yang bertandatangan di bawah ini:

1.    Nama             : A
Alamat            :
Jabatan        :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pemilik Gudang.
2.    Nama             : B
Alamat         : ___________________________
                ___________________________
Jabatan         :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ _______ yang  selanjutnya dalam perjanjian disebut Pihak Penyewa.

Para pihak dengan ini telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa menyewa Gudang dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1
OBYEK PERJANJIAN

Pemilik Gudang dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk menyewakan kepada Penyewa, sebagaimana Pihak Penyewa dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk menyewa Gudang yang terletak di Jl. ______________________________________. Ruang Gudang tersebut akan dimanfaatkan oleh Penyewa untuk penyimpanan dokumen-dokumen ________.


PASAL 2
LUAS DAN JUMLAH RUANGAN

Gudang sebagaimana disebut dalam pasal 1 berukuran ____ meter persegi terdiri dari dari __________ ruangan.


PASAL 3
HARGA DAN SISTEM PEMBAYARAN

Penyewa berjanji dan bersedia membayar sewa Gudang kepada Pemilik Gudang selama
3 (tiga) tahun sejak tanggal _______________ sampai dengan __________ sebesar
Rp ____________ (_____________________ juta rupiah) yang pembayarannya diatur dalam 5 kali dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Cicilan pertama sebesar Rp __.000.000 (______________) yang dibayarkan Penyewa pada saat perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan di tandatangani oleh kedua belah pihak
b.    Cicilan kedua sebesar Rp __.000.000 (______________) yang dibayarkan paling lambat tanggal _________
c.    Cicilan ketiga sebesar Rp __.000.000 (___________) yang dibayarkan paling lambat tanggal ____________
d.    Cicilan keempat sebesar Rp __.000.000 (____________) yang dibayarkan paling lambat tanggal _______________


PASAL 4
PENYERAHAN GUDANG DAN KUNCI

Pemilik Gudang berjanji akan menyerahkan Gudang sebagaimana disebut dalam pasal 2 perjanjian ini paling lambat sepuluh hari setelah pembayaran cicilan pertama yakni tanggal ___________________.

Penyerahan Gudang sebagaimana disebut pada ayat 1 dibuktikan dengan penyerahan seluruh kunci Gudang mulai dari kunci pintu gerbang, kunci pintu Gudang utama dan kunci-kunci setiap ruangan yang ada dalam Gudang tersebut.


PASAL 5
PENGGANTIAN KUNCI

Pemilik Gudang dengan ini menyatakan bahwa kunci Gudang dan kunci-kunci ruangan yang terdapat dalam Gudang sebagaimana disebut pada pasal 4 ayat 2 dapat diganti oleh Penyewa dengan tanpa mengubah bentuk dari setiap pintu tersebut.

Jika Penyewa karena alasan keamanan hendak mengubah konstruksi pintu gerbang maka harus dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Gudang.


PASAL 6
FASILITAS

Pemilik Gudang berjanji penyerahan Gudang sebagaimana disebut pada pasal 4 perjanjian ini bersamaan dengan penyerahan fasilitas-fasilitas ruangan yang siap pakai yang macam dan jumlahnya sebagai berikut:

a.    8 (delapan) unit tabung gas pemadam kebakaran
b.    Daya listrik dari sumber Perusahaan Listrik Negara (PLN dengan 4000 (empat ribu ) watt.
c.    saluran air PAM


PASAL 7
SANKSI-SANKSI

Apabila Penyewa terlambat membayar kepada Pemilik Gudang sebagaimana telah diatur pada pasal 3 perjanjian ini, maka Penyewa wajib membayar kepada Pemilik Gudang denda sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan.

Apabila Pemilik Gudang terlambat menyerahkan ruang Gudang beserta fasilitas-fasilitasnya kepada Penyewa seperti yang dimaksud dalam pasal 5 perjanjian ini, maka Pemilik Gudang wajib membayar denda kepada Penyewa sebesar 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan.


PASAL 8
PENGOPERAN/PEMBATALAN

1.    Penyewa berjanji bahwa hak menyewa Gudang tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain hanya atas persetujuan tertulis dari Pemilik Gudang. 
2.    Apabila terjadi keadaan tertentu seperti meninggalnya salah satu pihak, maka perjanjian ini harus tetap ditaati oleh pengganti hak atau (para ahli waris yang sah dari Pihak Pemilik Gudang atau Pihak Penyewa).
3.    Apabila Penyewa bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka Pemilik Gudang dibebaskan dari tuntutan untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya dari Penyewa.
4.    Pemilik Gudang dan Penyewa sepakat bahwa dalam hal pembatalan dari perjanjian ini, para pihak melepaskan ketentuan yang termaksud pada proses hukum yang berlaku.


PASAL 9
KETENTUAN LAIN-LAIN

1.    Selama dalam jangka waktu berlakunya perjanjian ini, setiap kerusakan ringan dan perbaikan-perbaikan ringan lainnya seperti pembetulan saluran pembuangan air, penggantian pintu yang rusak, penggatian cat dinding, kran air bocor, akan dibicarakan secara musyawarah untuk mufakat antara Pemilik Gudang dengan Penyewa.
2.    Pemilik Gudang dan Penyewa sepakat bahwa perubahan-perubahan alamat salah satu pihak wajib diberitahukan kepada pihak lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum perubahan tersebut dilakukan.


PASAL 10
FORCE MAJEURE

Pemilik Gudang dan Penyewa sepakat bahwa apabila ada keadaan terpaksa (force majeure) yang diluar jangkauan dan kemauan Pemilik Gudang atau Penyewa seperti huru- hara, pemogokan massa, peperangan, embargo, kebakaran, peledakan, sabotase, badai, banjir, gempa bumi, tsunami yang menimbulkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam menjalankan prestasi yang termuat dalam perjanjian ini maka keterlambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan dari pihak yang melakukan keterlambatan itu, dan karena itu ia dibebaskan dari tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya.



PASAL 11
PENUTUP

Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan tersebut secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara ini belum memuaskan para pihak maka akan ditunjuk seorang penengah (arbiter) untuk memberikan pendapat. Apa bila cara ini pun juga belum memberikan penyelesaian maka akan ditempuh upaya terakhir melalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sehubungan dengan ketentuan ayat 1 tersebut, kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumurnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Jakarta, __________ 2013


Pemilik Gudang.





        Penyewa,

A        B


Silahkan Copy bagi yang memerlukan, dan jika menghendaki jenis surat yang lain silahkan tinggalkan pesan kepada kami. Semoga bermanfaat

Salam Sukses
BACA SELENGKAPNYA ...

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, Sabtu tanggal dua puluh  tujuh bulan Agustus  tahun dua ribu dua belas, dihadapan Notaris Muhammad Siddiq, S.H., MM, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
BACA SELENGKAPNYA ...

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL

Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:


1. Nama : Alex Fernadi
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Wirasuwasta
Alamat : Jl. Cipete Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Nomer KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

2. Nama : Abdul Syukur
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Suwasta
Alamat : Jl. Damai No. 9 Jakarta Selatan
Nomer KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:


Pasal 1
JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a. Jenis kendaraan : Minibus
b. Merek / Type : Toyota / Kijang Innova 2.0
c. Tahun pembuatan : 2005
d. Nomor Polisi : B 1241 HAN
e. Nomor BPKB : 123456789
f. Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g. Nomor mesin : BH00000254B899
h. Warna : Hitam Solid
i. Kondisi barang : 99%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal 2
HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 145.000.000 (Seratus empat puluh lima juta Rupiah).

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

• PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

• Pembayaran uang tunai sebesar Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta Rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

• Pembayaran sebesar Rp 120.000.000 (Seratus dua puluh juta Rupiah) berupa cek dengan nomor: 123145789, jatuh tempo tanggal __ Nopember 2012.


Pasal 4
JAMINAN

• PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

• PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.


Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN

• PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

• Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

• Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.

• Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7
SANGSI

• Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.

• Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar __% persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah __% persen.

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

• Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.

• Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

• Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.


Pasal 9
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Pasal 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 17 Agustus 2012



PENJUAL PEMBELI






(………………………….) (…………………………..)

SAKSI-SAKSI:




(………………………….) (…………………………..)
BACA SELENGKAPNYA ...

4 Penyebab Wawancara Kerja Anda "Gagal"

KOMPAS.com - Sesi wawancara di perusahaan yang baru memang selalu mendebarkan, tak peduli apakah hal itu merupakan pengalaman baru bagi Anda atau tidak. Wawancara yang berlangsung lancar artinya Anda berhak menjalani proses seleksi selanjutnya, atau malah menerima posisi yang Anda incar. Jika wawancara tidak sukses, tentunya Anda harus melupakan impian untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut. Anda bahkan bisa mengetahui bahwa wawancara Anda gagal, dengan menyimpak bahasa tubuh si pewawancara ketika menghadapi Anda. Contohnya seperti di bawah ini:

Luna Maya "Sewot" Digosipkan Menikah di Austria 

Berhenti membuat catatan, berulang kali melihat jam tangan, atau memotong jawaban Anda
 

Pesannya: “Saya bosan mendengar jawaban Anda."
BACA SELENGKAPNYA ...

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL


Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:


1. Nama : Alex Fernadi
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Wirasuwasta
Alamat : Jl. Cipete Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Nomer KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675

BACA SELENGKAPNYA ...