JAKARTA - Termasuk kategori apakah penyadapan yang dilakukan oleh pihak yang bisa dianggap menguntungkan pihak Raffi. Isi selebaran percakapan Yuni Shara dan
Kapolres Malang, Teddy Minahasa, meminta untuk menangkap Raffi terkuak
di persidangan praperadilan presenter Dahsyat itu. Yuni pun kembali dikait-kaitkan sebagai pelapor Raffi.
Saat ditanya mengenai tersebarnya isi percakapan Yuni dan petinggi Polres Malang, kuasa hukum Yuni, Minola Sebayang mempertanyakan isi percakapan tersebut.
"Itu bisa dipertanggung jawabkan enggak print-print-nya?," tanya Minola saat dihubungi wartawan melalui telefon genggamnya, Rabu (6/3/2013).
Menurutnya, bukti percakapan tersebut bisa dianggap sebuah aksi penyadapan yang dilakukan secara ilegal. Dia mengungkapkan, penyebar SMS tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hati-hati penyadapan itu ilegal. Jika memang benar ada, berani enggak yang menyebarkannya mempertanggung jawabkannya secara hukum?," tutupnya.
Hingga saat ini belum terungkap, siapa sebenarnya pelaku penyebar transkrip sms antara Yuni dengan Petinggi Polres tersebut.
Saat ditanya mengenai tersebarnya isi percakapan Yuni dan petinggi Polres Malang, kuasa hukum Yuni, Minola Sebayang mempertanyakan isi percakapan tersebut.
"Itu bisa dipertanggung jawabkan enggak print-print-nya?," tanya Minola saat dihubungi wartawan melalui telefon genggamnya, Rabu (6/3/2013).
Menurutnya, bukti percakapan tersebut bisa dianggap sebuah aksi penyadapan yang dilakukan secara ilegal. Dia mengungkapkan, penyebar SMS tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hati-hati penyadapan itu ilegal. Jika memang benar ada, berani enggak yang menyebarkannya mempertanggung jawabkannya secara hukum?," tutupnya.
Hingga saat ini belum terungkap, siapa sebenarnya pelaku penyebar transkrip sms antara Yuni dengan Petinggi Polres tersebut.