Blog Bebas - Beberapa hari belakangan ini dan juga sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bagi kita yang biasa melakukan aktifitas di luar rumah, baik pekerja kantoran, pekerja pabrik, mall, pasar-pasar dan juga bagi pekerja yang memang berhubungan lansung dengan jalan raya, seperti sopir bis, sopir taxi, tukang ojek dan lain sebagainya.
Diberitahukan, bagi pengendara baik mobil ataupun sepeda motor dan juga kendaraan lainnya yang diwajibkan bagi si pengendara dan juga kendaraan yang ditumpanginya harus memiliki surat-surat yang lengkap, dengan alasan disamping memang sudah merupakan suatu kewajiban namun sebagai persiapan apabila tiba-tiba terjadi hal yang tidak diinginkan, anda tahu ? "
DITILANG", maka bagi anda yang tidak memiliki persyaratan lengkap harap berhati-hati atau lebih baik jangan mengendarai kendaraan dan mendingan nebeng atau membonceng saja.
BACA SELENGKAPNYA ...