INILAH ALASAN MENGAPA JAKSA TAK KUNJUNG TEMBAK MATI GEMBONG NARKOBA

Medan - - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sama-sama geram dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak kunjung menembak mati gembong narkoba. Padahal, banyak terpidana yang telah menempuh seluruh proses hukum. Apa kata Kejagung?

"Sesuai dengan apa yang dijelaskan Pak Jaksa Agung, kemungkinan sudah ada yang menjalani semua proses hukum, tentu akan kita laksanakan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono.

Hal ini disampaikan kepada wartawan usai mengikuti Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pengelolaan APBD di Tiara Convention Hall, Jalan Imam Bonjol, Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/2/2013).

Darmono menyatakan pihaknya memberikan seluruh hak terpidana sebelum benar-benar menembak mati para terdakwa. Sayangnya, Darmono tidak merinci siapa saja yang telah dan belum menempuh seluruh upaya hukum yang menjadi hak terpidana tersebut.

"Karena kita memang memberikan kesempatan upaya hukum sampai tahapan terakhir. Jadi upaya hukum yang dimiliki seorang terpidana itu benar-benar dipenuhi dipenuhi dulu, dari banding,kasasi, grasi dan PK," ujar Darmono

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur memaparkan banyaknya vonis mati yang tidak kunjung dieksekusi oleh kejaksaan. MA telah mengadili sesuai prosedur tetapi mandul akibat aparat kejaksaan tak kunjung melaksanakannya.

"MA kan sudah menghukum mati, berapa banyak terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Tapi kok ya tidak dieksekusi-eksekusi? Untuk pelaksanaan eksekusi kan bukan wewenang kita, itu wewenang kejaksaan," ungkap Ridwan.

Vonis mati yang baru saja dijatuhkan MA yaitu terhadap bandar narkotika jaringan internasional berkewarganegaraan Malaysia, Leong Kim Ping alias Away. Dia tertangkap membawa 45 kg sabu untuk kiriman kedua. Sedangkan kiriman pertama sebanyak 50 kg sabu lolos dari aparat.

Tahun lalu Kejaksaan Agung akan mengesekusi 12 narapidana mati kasus narkoba tetapi gagal. Secara keseluruhan, kejaksaan saat ini mengantongi 111 nama terpidana mati.

 http://news.detik.com/?ndthome