Blog Bebas - Beberapa hari belakangan ini dan juga sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bagi kita yang biasa melakukan aktifitas di luar rumah, baik pekerja kantoran, pekerja pabrik, mall, pasar-pasar dan juga bagi pekerja yang memang berhubungan lansung dengan jalan raya, seperti sopir bis, sopir taxi, tukang ojek dan lain sebagainya.
Diberitahukan, bagi pengendara baik mobil ataupun sepeda motor dan juga kendaraan lainnya yang diwajibkan bagi si pengendara dan juga kendaraan yang ditumpanginya harus memiliki surat-surat yang lengkap, dengan alasan disamping memang sudah merupakan suatu kewajiban namun sebagai persiapan apabila tiba-tiba terjadi hal yang tidak diinginkan, anda tahu ? "DITILANG", maka bagi anda yang tidak memiliki persyaratan lengkap harap berhati-hati atau lebih baik jangan mengendarai kendaraan dan mendingan nebeng atau membonceng saja.
Dan pertanyaan yang sering ada pada benak kita adalah kenapa oknum polisi kalo nilang senangnya di tempat yang sepi atau gelap? berikut paparannya:
Pada dasarnya "ANGGOTA" tidak boleh berada di tempat gelap, agar tidak terkesan menjebak. Posisi anggota harus terlihat masyarakat (pengendara : red)," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Wahyono kembali meminta agar masyarakat tidak sungkan melakukan pelaporan apabila ada oknum polisi yang melakukan praktik seperti itu, berdiam di tempat gelap dan menjebak pengendara. Praktik itu kerap disebut 86 alias memberi uang damai apabila ditilang.
"Kalau menemukan ada anggota yang nakal, laporkan saja. Nanti kita proses," jelasnya. Dia menjamin, polisi dalam bertugas sudah ada titik-titik khusus untuk berdiam, melakukan pengawasan. "Kita ada titik-titik strong point yang sengaja kita tempatkan mobil dan orangnya untuk menjaga di situ," terangnya.
Biasanya para oknum polisi ini bersembunyi di tempat gelap setelah lampu lalu lintas. Biasanya terjadi di malam hari karena banyak pengendara yang mengabaikan lampu lalu lintas. Ketika pengendara melanggar, barulah oknum polisi itu melakukan penilangan.
Makanya seperti yang telah dijelaskan di atas, bagi yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap harap berhati-hati atau lebih baik jangan mengendarai kendaraan dan mendingan nebeng atau membonceng saja.
"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan peraturan bagi anggotanya melarang menjebak pengendara sepeda motor di tempat gelap".
Selamat berkendara dan hati-hati di jalan.
Sumber: sebagian diambil dari http://monitorindonesia.com/hukrim/54-hukrim/1069-polantas-dilarang-nilang-di-tempat-gelap.html