Showing posts with label Mobil. Show all posts
Showing posts with label Mobil. Show all posts

[HONDA] VERZA, MOTOR TERBARU PALING MURAH DIKELASNYA

Berita terbaru bagi penggemar  motor (bikers), ada keluaran produk dari honda dengan harga kisaran 16 jutaan dengan cc 150, Honda Verza. 
Berikut paparannya:
 A. NMPnya aja yg overprice, soalnya waktu itu NMP diciptakan buat menandingi byson makanya harganya dibikin ga beda jauh sama byson, sementara verza dibikin buat kelas low end buat narik pasar thunder 125, pulsar 135, dll makanya harganya juga ga bisa jauh2 dari harga motor2 sport low end itu, kalo NMP tiba2 diturunin harganya ya ga mungkin juga soalnya udah tanggung, mentok2 paling nanti "disuntik mati" sama honda kalo penjualannya turun drastis hehe kalo ngikutin harga "bener"nya, sebenernya sih harusnya yg pake teknologi injeksi lebih mahal soalnya ada beragam sensor, ecunya beda dengan cdi, perangkat throttle bodi juga lebih mahal dari karbu, dll, tapi ya udah tanggung kalo harga NMP diturunin

BACA SELENGKAPNYA ...

MOBIL TERMAHAL DUNIA DARI ARAB, 100 ORANG SUPER KAYA DUNIA REBUTAN

Doha - Meski berstatus sebagai mobil termahal di dunia, Lykan Hypersport nampaknya tidak perlu bersusah payah untuk menjualnya walau harga mobil itu Rp 34 miliar. 100 orang sedang berebutan mendapatkan mobil ini.

Mobil super pertama asal Timur Tengah ini menurut Chaiman dan CEO Ralph Debbas W Motors kepada Arabian Business Qatar, Rabu (6/5/2013) mengatakan kalau meski hanya dibuat dalam jumlah terbatas, peminat Lykan Hypersport ternyata sudah membanjir.

BACA SELENGKAPNYA ...

KENAPA POLISI KALO MENILANG DI TEMPAT GELAP ?


Blog Bebas - Beberapa hari belakangan ini dan juga sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bagi kita yang biasa melakukan aktifitas di luar rumah, baik pekerja kantoran, pekerja pabrik, mall, pasar-pasar dan juga bagi pekerja yang memang berhubungan lansung dengan jalan raya, seperti sopir bis, sopir taxi, tukang ojek dan lain sebagainya.

Diberitahukan, bagi pengendara baik mobil ataupun sepeda motor dan juga kendaraan lainnya yang diwajibkan bagi si pengendara dan juga kendaraan yang ditumpanginya harus memiliki surat-surat yang lengkap, dengan alasan disamping memang sudah merupakan suatu kewajiban namun sebagai persiapan apabila tiba-tiba terjadi hal yang tidak diinginkan, anda tahu ? "DITILANG",  maka bagi anda yang tidak memiliki persyaratan lengkap harap berhati-hati atau lebih baik jangan mengendarai kendaraan dan mendingan nebeng atau membonceng saja.

BACA SELENGKAPNYA ...

Awas Berbahaya! Jangan Dengarkan Lagu Ini Kalo Lagi Nyetir

Lagu yang mengiringi para pengemudi ternyata dapat mempengaruhi cara mereka mengemudi. Menurut penelitian yang dilakukan oleh laman Confused, beberapa lagu akan menjadi berbahaya jika didengarkan sambil menyetir.

Sebagaimana dikutip dari MedicalDaily, penelitian tersebut menyatakan bahwa lagu "Hey Mama" yang dilantunkan oleh 'Black Eyed Peas' adalah lagu yang paling berbahaya untuk didengarkan sambil mengemudi. Sedangkan lagu milik penyanyi Norah Jones yang berjudul "Come Away with Me" adalah lagu teraman.
BACA SELENGKAPNYA ...

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL

Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:


1. Nama : Alex Fernadi
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Wirasuwasta
Alamat : Jl. Cipete Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Nomer KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

2. Nama : Abdul Syukur
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Suwasta
Alamat : Jl. Damai No. 9 Jakarta Selatan
Nomer KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:


Pasal 1
JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a. Jenis kendaraan : Minibus
b. Merek / Type : Toyota / Kijang Innova 2.0
c. Tahun pembuatan : 2005
d. Nomor Polisi : B 1241 HAN
e. Nomor BPKB : 123456789
f. Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g. Nomor mesin : BH00000254B899
h. Warna : Hitam Solid
i. Kondisi barang : 99%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal 2
HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 145.000.000 (Seratus empat puluh lima juta Rupiah).

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

• PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

• Pembayaran uang tunai sebesar Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta Rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

• Pembayaran sebesar Rp 120.000.000 (Seratus dua puluh juta Rupiah) berupa cek dengan nomor: 123145789, jatuh tempo tanggal __ Nopember 2012.


Pasal 4
JAMINAN

• PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

• PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.


Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN

• PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

• Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

• Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.

• Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7
SANGSI

• Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.

• Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar __% persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah __% persen.

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

• Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.

• Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

• Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.


Pasal 9
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Pasal 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 17 Agustus 2012



PENJUAL PEMBELI






(………………………….) (…………………………..)

SAKSI-SAKSI:




(………………………….) (…………………………..)
BACA SELENGKAPNYA ...