CARA MEMBEDAKAN MURAI BATU MEDAN, MURAI BATU LAMPUNG, MURAI BATU ACEH, DAN MURAI BATU KALIMANTAN (BORNEO)

Di kalangan penggemar burung atau yang lebih dikenal dengan sebutan kicau mania, pasti sudah tidak asing lagi dengan sebutan nama burung yang satu ini yaitu Murai Batu.

Sebelum dibahas perbedaan masing-masing, ada beberapa jenis Murai Batu dengan urutan rangking di kalangan penghobi burung diantaranya adalah:


1. Murai Batu Medan

Murai Batu Medan
Gambar ini menurut beberapa penggemar yang mengerti dan faham tentang burung terutama murai batu, adalah contoh murai batu medan dengan ekor yang sangat panjang dengan ukuran panjang bisa mencapai 30 cm.

Di kalangan penghobi burung (kicau mania) burung ini adalah merupakan kebanggan bagi yang bisa meilikinya, karena selain dari warna dan suara kicauannya yang sangat indah dan unik namun bisa dinikmati pula dari segi gerakannya yang sangat lincah dan indah untuk dinikmati.

 
2. Murai Batu Aceh

Murai Batu Aceh
Begitu pula dengan murai batu yang satu ini, yang hampir sangat susah untuk membedakannya karena dengan kualitas yang hampir sama pula baik dari segi suara ataupun bentuk postur tubuhnya, bahwa ini adalah merupakan murai batu Aceh.

Namum hampir tidak ada bedanya ketika perawatannya sama antara medan dengan aceh maka akan menhasilkan kualitas murai batu yang hampir serupa, namun menurut sebagian pendapat dari kicau mania, murai batu medan tetap lebih indah dan sangat bervariasi suara kicauannya.




3. Murai Batu Kalimantan (Borneo)  

Berbeda dengan murai batu medan dan murai batu Aceh, untuk murai batu Kalimantan atau lebih dikenal dengan sebutan murai Borneo, panjang ekor tidak terlalu panjang, meskipun terkadang ada pula yang hampir sama dengan panjang murai batu medan dan murai batu aceh, namun biasanya ekor lebih pendek, dan ciri yang lain untuk murai batu ini terdapat warna putih pada bagian atas kepalanya. 






4. Murai Batu Lampung

Dan yang terakhir ini adalah menurut sebagian pendapat para kicvau mania adalh Murai Batu Lampung.

Dan hampir sama ciri-cirinya dengan Murai Batu Kalimantan, namun secara fisik bentuk tubuh Murai Lampung ini lebih besar sekalipun ekornya pendek.

*********

Diantara Murai Batu Kalimantan dan Murai Batu Lampung terkadang tidak terlalu dapat perbedaan mencolok mengenai kualitasnya.  

Namun perlu extra hati-hati dalam memilih Murai Batu ini karena ternyata ada beberapa jenis murai batu dengan fisik (bentuk dan ukuran postur tubuh burung) yang berbeda di antara masing-masing jenis murai batu.

Demikian yang dapat di-share dan itupun tidak mutlak dan hanya sebagai sedikit rujukan saja barangkali bisa untuk bahan pertimbangan ketika kita akan membeli Murai Batu agar tidak tertipu.

Salam Kicau Mania 

  
BACA SELENGKAPNYA ...

CONTOH DENAH RUMAH MINIMALIS TYPE 45 TERBARU

Pada kesempatan kali ini, sedikit akan saya sampaikan beberapa contoh desain denah rumah minimalis dengan specifikasi untuk ukuran type 45, setelah pada artikel-artikel sebelumnya yang sudah pernah kami share yaitu : Contoh Desain Rumah Minimalis Model Terbaru, Contoh Desain Kolam Ikan Koi Minimalis, dll, maka kali ini ada beberapa contoh desain Denah Rumah Model Minimalis Type 45.

BACA SELENGKAPNYA ...

JANGAN SAJIKAN MINUMAN INI DENGAN KONDISI PANAS

Umumnya cuaca dingin membuat minuman panas semakin nikmat diminum. Namun, tidak semua minuman baik disajikan panas. Terutama ketika kita juga ingin mengambil manfaat gizi dari minuman, penyajian minuman yang tepat adalah dengan suhu hangat, normal, atau dingin.

Menurut dokter Samuel Oetoro, spesialis gizi klinik, penyajian panas, terutama penyeduhan dengan air panas, bisa merusak zat gizi tertentu. Berikut adalah beberapa jenis minuman yang sebaiknya tidak disajikan panas.
BACA SELENGKAPNYA ...

KRONOLOGI PEMBUHUHAN JURAGAN KOMPUTER

Ilustrasi pembunuhan
JAKARTA, Tidak jarang, persaingan dalam usaha baik dalam sekala kecil maupun besar, bahkan hingga nyawapun menjadi taruhannya. Begitu pula yang terjadi pada pemilik usaha komputer ini Imam Asssyafi dengan usia yang tergolong masih muda baru 31 tahun harus mengalami nasib yang tragis.

Imamm Assyafi, pengusaha komputer dan mesin cetak, diketahui pergi mengikuti ajakan dua rekannya menuju suatu acara bazar komputer sekaligus membicarakan perihal bisnis. Namun, diduga dua rekan korban yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Imam membohongi korban dengan alasan tersebut untuk melakukan aksinya.

BACA SELENGKAPNYA ...

DAFTAR HARGA BURUNG DI JAKARTA (PASAR BARITO, PASAR PRAMUKA, PASAR KEBAYORAN LAMA, DLL)


Penghobi burung semakin lama semakin marak mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, mulai dari perkampungan sampai perkotaan dan juga mulai dari orang yang tidak punya uang sehingga untuk memperoleh satu hewan peliharaan kesukaannyapun harus dengan kerja keras sekalipun harga burung hanyalah puluhan ribu rupiah demi hobby yang sangat digemari oleh banyak orang akhir-akhir ini yang penting tujuan tercapai sampai dengan orang yang berlimpah harta yang memang apapun yang dia mau burung jenis apapun dan harga semahal apapun asal dia suka pasti akan dibayarnya dan tidak perlu susah payah untuk mengeluarkan isi kantongnya.

Untuk hobby yang satu ini, banyak tempat-tempat (pasar burung) yang menyediakan kegemaran dan kesukaan kita.
Bagi penggemar burung di kawasan Jakarta, banyak pasar burung di kawasan ini dengan kwalitas dan harga yang tidak terlalu berbeda jauh (khusus Jakarta), seperti Pasar burung di Pasar Kebayoran Lama, Pasar Burung di Pasar Pramuka, Pasar Burung di Kawasan Taman Barito (Kebayoran Baru), Pasar Cililitan, Pasar Keramat Jati, dan masih banyak lagi penjual-penjual burung (toko burung) di perkampungan kawan di daerah Jakarta yang menawarkan berbagai jenis burung.   

Pada dasarnya kisaran harga di kawasan Jakarta seperti beberapa pasar yang disebutkan di atas (Pasar Burung di Pasar Kebayoran Lama, Pasar Burung Taman Barito, Pasar Cililitan, Pasar Burung di Pasar Keramat Jati, dll) tidak terlalu terpaut jauh, dan kisaran harganya seperti pada table berikut:



Demikian informasi yang saya sampaikan semoga bermanfaat.

Salam kicau mania !

BACA SELENGKAPNYA ...

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH


Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Sebagian dari kita yang kebetulan belum dianugerahi tempat tinggal (rumah), atau sudah punya tempat tinggal namun karena lokasinya jauh dengan jarak tempat kerja kita, ataupun dengan berbagai alasan lain yang mengharuskan kita untuk memenfaatkan tempat tinggal milik orang lain.

Begitu juga bagi pemilik rumah, terkadang kita bingung dan hanya kita proses secara simpel karena kebetulan yang akan menyewa rumah kita adalah orang yang kenal baik dengan kita dan sangat baik dengan kita dan keluarga kita. Namun tidak ada salahnya jika kita persiapkan sesuatu agar bisa kita jadikan patokan andaikan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di kemudian hari.

Dan berikut adalah Contoh Draft Surat Perjanjian Kontrak Rumah:  


CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH


Yang bertandatangan di bawah:

Nama                :  F. Siahaan
Alamat              : Jl. Murai Batu Ujung No. 19 Pangkalan

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA

Nama                : Muhammad Ihsan
Alamat              : Jl. Damai 12 No. 45 Cipete Selatan Jakarta Selatan

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK

Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:


PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH

Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di JI. Damai 9 No. 36 Cipete Utara Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ABCD123536B adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.

Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah  tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.


PASAL 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga tahun terhitung sejak tanggal 17 Maret 2013 sampai dengan 16 Maret 2016 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa.


PASAL 3
BIAYASEWA

Biaya sewa tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)


PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN

1.      Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dalam dua tahap.

2.      Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.

3.      Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2013.
4.      Pemilik berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
 
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH

1.      Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

2.      Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.  

Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.

Pernbatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.

 PASAL 6
PERAWATAN RUMAH

Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.

Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.

Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH

Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.

PASAL 8
PENGALIHAN

1.      Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan  kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.

2.      Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.

3.      Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.

PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS

Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.

Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.

PASAL 10
BIAYA-BIAYA

Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.

Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.


PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PASAL 12
PENUTUP

1.      Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak noana pun.  

2.      Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga  tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).


Penyewa                                               Pemilik






F. Siahaan                                            Muhammad Ihsan




BACA SELENGKAPNYA ...